Status P3k Bagi Tenaga Honorer Instansi Pemerintahan
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera untuk kita semua,.
Pada kesempatan kali ini Saya akan membagikan sebuah informasi mengenai nasib dari Tenaga Honorer yang sudah mengabdikan seluruh waktu dan tenaganya di instansi Pemerintahan baik di instansi Pendidikan maupun instansi Pemerintahan yang lainnya. Berikut Saya petikkan sebuah artikel dari sumber yang dapat dipercaya :
TEMPO.CO, Jakarta -Pendaftaran CPNS 2018
diperkirakan diikuti jutaan pelamar, termasuk mereka yang saat ini
menjadi pegawai honorer di sejumlah instansi pemerintah. Mereka akan
berebut formasi pegawai negeri sipil yang jumlahnya sekitar 280 ribu
kursi. Selain terbuka untuk umum, di antara peserta seleksi CPNS yaitu
pegawai honorer yang jumlahnya 735.825 orang. Mereka ini sudah bekerja
bertahun tahun namun belum berstatus sebagai aparatur sipil negara atau
ASN.
Pemerintah berusaha mencari solusi untuk para pegawai honorer
tersebut. Caranya, mengikutsertakan mereka dalam seleksi CPNS 2018 bagi
yang memenuhi syarat umur dan jenjang pendidikannya. Apabila gagal dalam
tes CPNS mereka diberi alternatif masuk sebagai pegawai pemerintah
dengan perjanjian kerja (P3K).
Apabila jalur P3K gagal menjadi
ASN, pemerintah masih mengupayakan mereka tetap bekerja di instansi
lama. Bedanya, gaji mereka akan disesuaikan dengan upah minimum regional
atau UMR. "Ini solusi yang kami siapkan. Prosesnya setelah seleksi CPNS
selesai," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi
Birokrasi, Syafruddin, dalam keterangan kepada pers di Gedung Bina
Graha, Jakarta, Jumat, 21 September 2018.
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menambahkan pemerintah menyiapkan
alternatif bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi CPNS 2018.
"Opsinya P3K yang dari aspek tertentu lebih fleksibel dibandingkan
dengan PNS," kata Moeldoko juga di Gedung Bina Graha.
Disebut freksibel karena, kata Moeldoko, P3K tidak membatasi usia
pelamar. Berbeda dengan batasan usia pelamar CPNS, yaitu maksimal 35
tahun. "Sedangkan P3K boleh di atas 35 tahun, bahkan menjelang batas
usia pensiun dari jabatan".
Perbedaan Status PNS dan P3K
Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN, Bima Haria Wibisana,
menjelaskan hak keuangan P3K sama dengan PNS. Bedanya, P3K tidak
mendapatkan dana pensiun. Tapi, kata dia, jika ingin mendapat dana
pensiun gaji mereka harus boleh dipotong untuk membayar premi.
"Kami sudah diskusi dengan PT Taspen untuk P3K. Jadi mungkin itu jadi nilai tambah untuk P3K. Jika ingin mendapat dana pensiun, mereka akan dipotong gajinya untuk premi pensiun," ujar Bima.
"Kami sudah diskusi dengan PT Taspen untuk P3K. Jadi mungkin itu jadi nilai tambah untuk P3K. Jika ingin mendapat dana pensiun, mereka akan dipotong gajinya untuk premi pensiun," ujar Bima.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara, hak keuangan ASN yang meliputi PNS dan P3K diatur dalam Bab IV.
P3K juga berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan
pengembangan kompetensi.
Sedangkan PNS memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas yang meliputi cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi. Aturan turunan dari UU ASN, khususnya soal P3K, baru akan ditetapkan pemerintah dalam dua minggu ke depan. "Alternatif itu disiapkan sebagai solusi tuntutan para tenaga honorer yang ingin mendapat kepastian status," kata Bima.
Sedangkan PNS memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas yang meliputi cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi. Aturan turunan dari UU ASN, khususnya soal P3K, baru akan ditetapkan pemerintah dalam dua minggu ke depan. "Alternatif itu disiapkan sebagai solusi tuntutan para tenaga honorer yang ingin mendapat kepastian status," kata Bima.
Tenaga honorer terbanyak merupakan para guru sekolah negeri, yang
berjumlah 735.825. Adapun pemerintah membuka lowongan CPNS 2018 dengan
jumlah formasi sebanyak 238.015, yang terdiri dari 51.271 untuk
instansi pusat di 76 kementerian/lembaga dan 186.744 buat 525 instansi
daerah). Dari total formasi, 112 ribu di antaranya tersedia untuk tenaga
pengajar atau guru.
Demikian informasi mengenai Tenaga P3K, mudah-mudahan apa yang Saya bagikan pada kesempatan kali ini bisa bermanfaat bagi pengunjung Blog Saya ini (Mas Operator). Terimakasih dan semoga bermanfaat.
Post a Comment for "Status P3k Bagi Tenaga Honorer Instansi Pemerintahan"
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda Disini :