Pengusulan Pemberian Tanda Kehormatan Satya Lancana Karya Satya Bagi PNS
Mas Operator - Satyalancana Karya Satya adalah tanda kehormatan yang diberikan atau yang dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai penghargaan atas dedikasi pelaksanaan tugasnya yang telah menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan serta telah bekerja secara terus menerus sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun atau 30 tahun. Satyalancana Karya Satya diperuntukan bagi para PNS yang dalam waktu yang cukup lama untuk setia terhadap Negara, cakap dan rajin dalam melaksanakan tugasnya sehingga dapat dijadikan sebagai teladan bagi Pegawai yang lain.
Undang-undang nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, pasal 24 huruf (a) menyebutkan persyaratan secara umum yang berhak mendapatkan tanda kehormatan tersebut, yaitu WNI atau seserang yang berjuang di wilayah yang menjadi wilayah NKRI, memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Waktu Pengajuan Satya Lancana Karya Satya (SLKS)
Untuk waktu pengajuan Satya Lancana Karya Satya bagi PNS memiliki 2 (dua) periode dalam setahun, yaitu:
- Periode HUT Kemerdekaan RI, dengan batas waktu pengajuan paling lambat 15 April tahun sebelumnya. Batas waktu usulannya adalah 1 Februari sampai 15 April.
- Periode HUT KORPRI, dengan batas waktu pengajuan paling lambat 15 Agustus tahun sebelumnya. Batas waktu usulannya adalah 1 Juni sampai 15 Agustus.
3 Kategori Satya Lancana Bagi PNS
- Satyalancana Karya Satya 10 Tahun, untuk PNS yang telah memiliki masa kerja 10 tahun
- Satyalancana Karya Satya 20 Tahun, untuk PNS yang telah memiliki masa kerja 20 tahun
- Satyalancana Karya Satya 30 Tahun, untuk PNS yang telah memiliki masa kerja 30 tahun
Syarat Untuk Mengajukan Satya Lancana Bagi PNS
Untuk mengajukan Satyalancana Karya Satya, PNS perlu memenuhi persyaratan, di antaranya:
- Telah memenuhi masa kerja terus menerus dan tidak terputus
- Berakhlak dan berbudi pekerti baik
- Selama kedinasan tidak pernah melakukan cuti diluar tanggungan negara
- Melampirkan surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat
- Pengusulan Satyalancana Karya Satya dilakukan secara kolektif melalui instansi masing-masing.
Post a Comment for "Pengusulan Pemberian Tanda Kehormatan Satya Lancana Karya Satya Bagi PNS"
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda Disini :