Program Sertifikasi Guru - Mas Operator
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Program Sertifikasi Guru

 Mas Operator - Sertifikasi guru merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu guru sehingga pembelajaran di sekolah juga akan berkualitas. Hal ini tentu saja dengan asumsi, peningkatan mutu guru akan dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru, sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan. Peningkatan kesejahteraan guru dalam bentuk tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok bagi guru yang telah memiliki sertifikasi pendidik, berlaku untuk guru, baik yang berstatus PNS atau guru swasta. Tujuan sertifikasi adalah untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, meningkatkan martabat guru, dan meningkatkan profesionalitas guru. Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menjelaskan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Sertifikasi pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.

Program Sertifikasi Guru

Pengertian Program Sertifikasi Guru

Pemahaman singkat mengenai sertifikasi guru adalah sebagai berikut:

  1. Sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan.
  2. Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti oleh guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV).
  3. Sertifikasi bagi guru dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.

Lembaga IFOAM menerangkan arti sertifikasi sebagai berikut :

“Sertifikasi adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personel telah memenuhi standar yang diharapkan.”

Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa program sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru.Sertifikat pendidik ini diberikan kepada guru yang  memenuhi standar profesional guru. Standar profesional guru tercermin dari uji kompetensi yang dilaksanakan dalam bentuk penilaian portofolio. Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profeisonal guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian dari atasan dan pengawas, prestasi akademik, karya pengembangan profesi, keikutsertaan dalam forum ilmiah, pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan penghargaan yang relevan.

Dasar Pelaksanaan Sertifikasi Guru

Beberapa dasar hukum pemberlakuan program sertifikasi Guru antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 3/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (Pasal 42). Sertifikasi pendidik ini diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi (Pasal 43).
  • Sejalan dengan itu, Undang-Undang RI Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (Pasal 8). Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi pendidik itu diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah dan dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel (Pasal 11).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah, bahwa sertifikasi pendidik diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat, dan ditetapkan oleh pemerintah. Program pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diikuti oleh peserta didik yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) (Pasal 4). Pada pasal selanjutnya dikatakan bahwa sertifikasi pendidik berlaku sah untuk melaksanakan tugas sebagai guru setelah mendapat nomor registrasi guru dari departemen. Adapun bagi guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi Sarjana (S1) atau Diploma empat (D-IV) dapat langsung mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik (Pasal 9-11).

Pemenuhan persyaratan kualifikasi akademik minimal S1/D-IV dibuktikan dengan ijazah dan persyaratan relevansi mengacu pada jejang pendidikan yang dimiliki dan mata pelajaran yang dibina. Misalnya, guru SD/MI dipersyaratkan lulusan S1/D-IV jurusan/program studi PGSD/PGMI/Psikologi/Pendidikan lainnya, sedangkan guru Agama di SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK dipersyaratkan lulusan S1/D-IV jurusan/program studi Agama atau Pendidikan Agama. Pemenuhan persyaratan penguasaan kompetensi sebagai agen pembelajaran yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Hakekat, Tujuan dan Manfaat Sertifikasi Guru

Pada hakikatnya sertifikasi merupakan suatu usaha pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia dengan meningkatkan kualitas guru serta kesejahteraannya. Untuk meningkatkan kualitas guru dengan karakteristik yang dinilai kompeten, maka salah satu caranya adalah dengan sertifikasi. Diharapkan seluruh guru Indonesia nantinya mempunyai sertifikat atau lisensi mengajar, tentu saja dengan ukuran karakteristik guru yang dinilai kompeten secara profesional. Hal ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bab IV pasal 8, yang menjelaskan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Berkenaan dengan rendahnya mutu pendidikan di Indonesia tentu bukan persoalan yang baru. Misalnya, berdasarkan survey Political and Economic Risk (PERC) pada tahun 2006, kualitas pendidikan di Indonesia dicatat berada pada urutan ke-12 dari 12 negara di Asia. Menyedihkan lagi ternyata posisi Indonesia berada di bawah Vietnam. Tidak jauh berbeda dari hasil survey World Competitiveness Yearbook yang memaparkan daya saing pendidikan Indonesia berada pada urutan ke - 54 dari 55 negara yang disurvey.

Ditinjau dari ukuran yang lebih luas, hasil penelitian United Nation Development Programe (UNDP) pada tahun 2007 tentang Indeks Pengembangan Manusia menyatakan Indonesia berada pada peringkat ke-107 dari 177 negara yang diteliti.

Peringkat Indonesia yang rendah dalam kualitas sumber daya manusia ini adalah gambaran mutu pendidikan Indonesia yang rendah. Keterpurukan mutu pendidikan di Indonesia juga dinyatakan oleh United Nation Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) PBB yang mengurus bidang pendidikan. Menurut Badan PBB itu, peringkat Indonesia dalam bidang pendidikan pada tahun 2007 adalah 62 di antara 130 negara di dunia. Salah satu penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia adalah komponen mutu guru.

Rendahnya profesionalitas guru di Indonesia dapat dilihat dari kelayakan guru mengajar. Guru-guru yang layak mengajar untuk tingkat SD baik negeri maupun swasta ternyata hanya 28,94%. Guru SMP negeri 54,12%, swasta 60,99%, guru SMA negeri 65,29%, swasta 64,73%, guru SMK negeri 55,91 %, swasta 58,26 %.

Dampak rendahnya mutu pendidikan Indonesia itu secara tidak langsung ternyata ikut mempengaruhi berbagai sisi kehidupan di Indonesia. Misalnya terhadap SDM Indonesia sangat jelas jauh tertinggal. Hal ini dapat dilihat dari hasil riset Ciputra Entrepreneurship Center (UCEC) yang menyatakan bahwa Indonesia hanya mempunyai 0,18 persen pengusaha dari jumlah penduduk. Padahal sesuai syarat untuk menjadi negara maju minimal 2 persen dari jumlah penduduk harus ada pengusaha. Sebagaimana Singapura yang kini memiliki 7 persen dan AS 5 persen dari jumlah penduduknya adalah pengusaha.

Dampak lain akibat rendahnya kualitas pendidikan Indonesia dapat dilihat dari Human Development Indeks (HDI) Indonesia sebagaimana laporan UNDP (2009), HDI pada 2007 dari 177 negara yang dipublikasikan HDI, Indonesia berada pada urutan ke-111 dengan indeks 0,734, hingga menempati urutan ke-7 dari sembilan negara ASEAN di bawah Vietnam dan di atas Kamboja dan Myanmar.

Berdasarkan kondisi-kondisi tersebut di atas, maka dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, hal utama yang menjadi agenda pemerintah adalah untuk meningkatkan profesionalisme SDM kependidikan terutama para guru di setiap jenjang dan jenis pendidikan yang ada, salah satunya melalui program sertifikasi ini. Hal ini sejalan dengan rumusan dalam UU No. 14 Tahun 2005 yang menyatakan bahwa sebagai pendidik profesional guru mempunyai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini pada pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Selanjutnya disebutkan bahwa sertifikasi guru bertujuan untuk: (1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional, (2) meningkatkan proses dan hasil pembelajaran, (3) meningkatkan kesejahteraan guru, serta (4) meningkatkan martabat guru; dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.

Perlu disadari adalah bahwa guru adalah subsistem pendidikan nasional. Dengan adanya sertifikasi, diharapkan kompetensi guru sebagai agen pembelajaran akan meningkat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dengan kompetensi guru yang memenuhi standar minimal dan kesejahteraan yang memadai diharapkan kinerja guru dalam mengelola proses pembelajaran dapat meningkat, juga prestasi hasil belajar siswa.

Seseorang yang ingin menjadi guru yang bersertifikat pendidik (profesional) harus mengikuti program pendidikan profesi guru dan uji kompetensi. Adapun alur proses sertifikasi guru dalam jabatan dapat digambarkan sebagai berikut:

Program Sertifikasi Guru

Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, professional, dan sosial. Pada sertifikasi guru dalam jabatan, uji kompetensi terhadap keempat kompetensi tesebut dilakukan dalam bentuk penilaian portopolio, yaitu penilaian terhadap kumpulan dokumen yang diarahkan pada sepuluh komponen meliputi : kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian dari atasan dan pengawas, prestasi akademik, karya pengembangan profesi, keikutsertaan dalam forum ilmiah, pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

Mekanisme Pelaksanaan Sertifikasi Guru

1. Persyaratan untuk Sertifikasi

Persyaratan ujian sertifikasi dibedakan menjadi dua, yaitu persyaratan akademik dan nonakademik. Adapun persyaratan akademik adalah sebagai berikut:

  • Bagi guru TK/RA, kualifikasi akademik minimum D4/S1, latar belakang pendidikan tinggi di bidang PAUD, Sarjana Kependidikan lainnya, dan Sarjana Psikologi.
  • Bagi guru SD/MI kualifikasi akademik minimum D4/S1 latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi.
  • Bagi guru SMP/MTs dan SMA/MA/SMK, kualifikasi akademik minimal D4/S1 latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
  • Bagi guru yang memiliki prestasi istimewa dalam bidang akademik, dapat diusulkan mengikuti ujian sertifikasi berdasarkan rekomendasi dari kepala sekolah, dewan guru, dan diketahui serta disahkan oleh kepala cabang dinas dan kepala dinas pendidikan.

Persyaratan non-akademik untuk ujian sertifikasi dapat didentifikasi sebagai berikut.

  • Umur guru maksimal 56 tahun pada saat mengikuti ujian sertifikasi.
  • Prioritas keikutsertaan dalam ujian sertifikasi bagi guru didasarkan pada jabatan fungsional, masa kerja, dan pangkat/golongan.
  • Bagi guru yang memiliki prestasi istimewa dalam nonakademik, dapat diusulkan mengikuti ujian sertifikasi berdasarkan rekomendasi dari kepala sekolah, dewan guru, dan diketahui serta disahkan oleh kepala cabang dinas dan kepala dinas pendidikan.
  • Jumlah guru yang dapat mengikuti ujian sertifikasi di tiap wilayah ditentukan oleh Ditjen PMPTK berdasarkan prioritas kebutuhan.

2. Prosedur dan Mekanisme Sertifikasi Guru

Prosedur dalam penyelenggaraan ujian sertifikasi yang diselenggarakan oleh Ditjen PMPTK sebagai berikut:

  • Mempersiapkan perangkat dan mekanisme ujian sertifikasi serta melakukan sosialisasi ke berbagai wilayah (provinsi/ kabupaten/kota).
  • Melakukan rekrutmen calon peserta ujian sertifikasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, baik persyaratan administratif, akademik, maupun persyaratan lain.
  • Memilih dan menetapkan peserta ujian sertifikasi sesuai dengan persyaratan, kapasitas, dan kebutuhan.
  • Mengumumkan calon peserta ujian sertifikasi yang memenuhi syarat untuk setiap wilayah.
  • Melaksanakan tes tulis bagi peserta ujian sertifikasi di wilayah yang ditentukan
  • Melaksanakan pengadministrasian hasil ujian sertifikasi secara terpusat, dan menentukan kelulusan peserta dengan ketuntasan minimal yang telah ditentukan.
  • Mengumumkan kelulusan hasil tes uji tulis sertifikasi secara terpusat melalui media elektronik dan cetak.
  • Memberikan bahan (IPKG I, IPKG II, instrumen Self-appraisal da portofolio, format penilaian atasan, dan format penilaian siswa) kepada peserta yang dinyatakan lulus tes tulis untuk persiapan uji kinerja.
  • Melaksanakan tes kinerja dalam bentuk real teaching ditempat yang telah ditentukan.
  • Mengadministrasikan hasil uji kinerja, dan mentukan kelulusannya berdasarkan akumulasi penialian dari uji kinerja, self-appraisal, portofolio dengan ketuntasan minimal yang telah ditentukan.
  • Memberikan sertifikat kepada peserta uji sertifikasi yang dinyatakan lulus.

Mekanisme pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan dimulai dari kegiatan penyusunan kuota provinsi dan kabupaten kota, penyusunan pedoman dan perangkat kerja, pembentukan panitia sertifikasi guru di tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota, penetapan peserta, penilaian portofolio, dan pengumuman hasil sertifikasi guru.

Pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan melibatkan beberapa instansi terkait yaitu : 1) Ditjen PMPTK, 2) Ditjen Dikti, 3) LPTK, 4) LPMP, 5) Dinas Pendidikan Provinsi, dan 6) Dinas Pendidikan Kabupaten/kota. Penjelasan mekanisme kerja antar instansi dalam penetapan peserta dan pengiriman format A1 sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio sebagai berikut:

  • Ditjen PMPTK menetapkan kuota provinsi berdasarkan data jumlah guru secara nasional.
  • LPMP menampilkan data guru yang memiliki kualifikasi akademik S1/D4, diambil dari SIMPTK pada masing-masing Provinsi yang bersangkutan. Data guru dipisahkan untuk masingmasing Kabupaten/kota. Data guru tersebut digunakan sebagai dasar perhitungan kuota Kabupaten/kota.
  • LPMP bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/kota menetapkan kuota Kabupaten/kota berdasarkan data guru tersebut. Kuota Kabupaten/kota dikirimkan ke Ditjen PMPTK Up. Direktorat Profesi Pendidik.
  • Ditjen PMPTK dan Ditjen Dikti melaksanakan sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru kepada Dinas pendidikan Provinsi, Dinas pendidikan Kabupaten/kota, kepala sekolah, guru, pengawas, dan masyarakat tentang teknis pelaksanaan sertifikasi guru.
  • LPMP menyusun dan menetapkan nomor peserta per kabupaten/kota berdasarkan ketentuan pemberian nomor peserta dan format yang telah disediakan dalam bentuk rentang. Nomor peserta diserahkan kepada Ditjen PMPTK Up. Direktorat Profesi Pendidik dan Dinas Pendidikan Kabupaten/kota.
  • Dinas Pendidikan Provinsi menetapkan peserta sertifikasi dan menetapkan nomor sesuai dengan rentang nomor yang diberikan oleh LPMP untuk jenjang SLB sejumlah kuota dan mengirimkan SK Penetapan beserta daftar nama peserta ke LPMP, kemudian LPMP mengirimkan ke Pusat.
  • Dinas Pendidikan Kabupaten/kota menetapkan peserta sertifikasi dan menetapkan nomor sesuai dengan rentang nomor yang diberikan oleh LPMP untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK sesuai jumlah kuota dan mengirimkan SK Penetapan Peserta beserta daftar nama peserta ke LPMP, kemudian LPMP mengirimkan ke Pusat.
  • Ditjen PMPTK menyerahkan format A1 ( jumlah sesuai dengan jumlah kuota Provinsi) dan contoh format A2 kepada LPMP.
  • LPMP menggandakan format A2 sejumlah Kabupaten/kota, kemudian mendistribusikan format A1 dan Format A2 kepada Dinas pendidikan Provinsi dan Dinas pendidikan Kabupaten/kota sejumlah kuota peserta SLB untuk Provinsi dan kuota peserta TK, SD, SMP, SMA dan SMK untuk Dinas pendidikan Kabupaten/kota
  • Dinas pendidikan Provinsi menggandakan Format A2 sejumlah kuota SLB, kemudian mendistribusikan Format A1 dan Format A2 kepada guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi tahun 2008, masing-masing guru menerima 1 (satu) lembar Format A1 dan Format A2. Penyerahan format-format tersebut kepada guru dilakukan pada acara sosialisasi sertifikasi kepada guru peserta sertifikasi.
  • Dinas pendidikan Kabupaten/kota menggandakan Format A2 sejumlah kuota TK, SD, SMP, SMA dan SMK, kemudian mendistribusikan Format A1 dan Format A2 kepada guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi tahun 2008, masingmasing guru menerima 1 (satu) lembar Format A1 dan Format A2. Penyerahan format-format tersebut kepada guru dilakukan pada acara sosialisasi sertifikasi kepada guru peserta sertifikasi. 
  • Guru langsung mengisi format A1 dan Format A2 dengan dipandu oleh petugas Dinas pendidikan Provinsi (untuk SLB) dan Dinas pendidikan Kabupaten/kota (untuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK). Format A1 diisi dengan menghitamkan bulatan menggunakan pensil 2B, sedangkan Format A2 diisi menggunakan ballpoint. Petugas dari Dinas pendidikan akan mendampingi guru dalam mengisi format tersebut supaya tidak ada kesalahan mengisi, karena kesalahan pengisian kode mengakibatkan kesalahan data guru yang akan digunakan untuk proses penilaian di LPTK. Guru mengumpulkan kedua format ke Dinas Pendidikan Provinsi (untuk SLB) dan Dinas pendidikan Kabupaten/kota (untuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK), kemudian mengirimkan seluruh format ke LPMP. LPMP mengirim Format A1 ke Ditjen PMPTK up. Direktorat Profesi Pendidik dan mengolah Format A2 sebagai bahan verifikasi dan pembaruan (update) data guru pada SIMPTK.
  • Ditjen PMPTK Cq Direktorat Profesi Pendidik mengolah format A1 yang akan digunakan sebagai data utama peserta sertifikasi. Data peserta dari Format A1 akan diverifikasi dengan data peserta dari lampiran SK penetapan peserta. Jika ada ketidakcocokan data maka akan dikonfirmasikan ke Dinas pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kota, sebelum data dikirimkan ke LPTK. Data peserta yang dikirim ke LPTK sudah merupakan data final yang tidak dapat direvisi lagi. 
  • Guru yang telah ditetapkan sebagi peserta sertifikasi menyusun portofolio mengacu pada buku Pedoman Penyusunan Portofolio. Portofolio dikirim ke Dinas pendidikan Kabupaten/kota untuk dicatat dan dikirim ke LPTK. Guru dilarang mengirimkan langsung dokumen portofolio ke LPTK. Untuk mengendalikan proses penilaian, LPTK hanya menilai dokumen portofolio guru yang tercantum dalam data peserta yang dikirim oleh Ditjen PMPTK.

Khususnya menyangkut mekanisme kerja penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio adalah sebagai berikut:

Program Sertifikasi Guru

Guru yang dapat mengikuti sertifikasi adalah guru yang telah memenuhi persyaratan utama yaitu memiliki ijasah akademik atau kualifikasi akademik minimal S-1 atau D4. Sertifikasi bagi guru yang mengajar tidak sesuai dengan bidang keahliannya dapat memilih proses sertifikasi berbasis pada ijazah S1/D4 yang dimiliki, atau memilih proses sertifikasi berbasis bidang studi yang diajarkan. Jalur sertifikasi mana yang akan dipilih oleh guru, sepenuhnya diserahkan guru yang bersangkutan dengan segala konsekuensinya.

Bagi guru yang belum memiliki ijasah S1/D4 wajib menyelesaikan dahulu kuliah S1/D4 sampai yang bersangkutan memperoleh ijasah S1/D4. Program studi yang diambil harus sesuai dengan mata pelajaran yang diampu atau sesuai dengan program studi yang dimiliki sebelumnya. Sambil menyelesaikan studinya, guru dapat mengumpulkan portofolio.

3. Rekrutmen Peserta Sertifikasi Guru

Proses rekrutmen peserta sertifikasi mengikuti alur sebagai berikut:

  • Dinas Kabupaten/Kota menyusun daftar panjang guru yang memenuhi persyaratan sertifikasi.
  • Dinas Kabupaten/Kota melakukan rangking calon peserta kualifikasi dengan urutan kriteria sebagai berikut: a) masa kerja, b) usia, c) golongan (bagi PNS), d) beban mengajar, e) tugas tambahan, dan f) prestasi kerja.
  • Dinas Kabupaten/Kota menetapkan peserta sertifikasi sesuai dengan kuota dari Ditjen PMPTK dan mengumumkan daftar peserta sertifikasi tersebut kepada guru melalui forum-forum atau papan pengumuman di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Masa kerja dihitung selama seseorang menjadi guru. Bagi guru PNS masa kerja dihitung mulai dari diterbitkannya surat keterangan melaksanakan tugas berdasarkan SK CPNS. Bagi guru non PNS masa kerja dihitung selama guru mengajar yang dibuktikan dengan Surat Keputusan dari Sekolah berdasarkan surat pengangkatan dari yayasan. Menurut UUGD dan Permendiknas jumlah jam wajib mengajar guru adalah 24 jam tatap muka. Untuk memenuhi jumlah wajib mengajar, maka seorang guru dapat melakukan: - mengajar di sekolah lain yang memiliki ijin operasional Pemerintah atau Pemerintah Daerah - melakukan Team Teaching (dengan mengikuti kaidah-kaidah team teaching).

Bagi guru dengan alasan tertentu sama sekali tidak dapat memenuhi kewajiban mengajar 24 jam misalnya guru yang mengajar di daerah terpencil, maka seperti dalam Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007 pasal 6 ayat (4), guru tersebut harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk.

Kepala sekolah dan wakil kepala sekolah juga harus mengikuti sertifikasi. Kewajiban mengajar kepala sekolah adalah 6 jam tatap muka dan wakil kepala sekolah 12 jam tatap muka. Idealnya kepala sekolah dan wakil kepala sekolah harus memperoleh sertifikat pendidik lebih dahulu, agar jadi contoh yang baik bagi guru yang lain.

4. Instrumen Sertifikasi Guru

Ada dua macam pelaksanaan sertifikasi guru, yaitu: melalui penilaian portofolio bagi guru dalam jabatan, dan melalui pendidikan profesi bagi calon guru. Dalam hal ini dijelaskan mengenai instrumen penilaian portopolio bagi guru dalam jabatan.

Instrumen ujian sertifikasi terdiri atas kelompok instrumen tes dan kelompok instrumen non-tes. Kelompok instrumen tes meliputi tes tulis dan tes kinerja. Tes tertulis dalam bentuk pilihan ganda yang meliputi kompetensi pedagogik dan profesional. Tes kinerja dalam bentuk real teaching dengan menggunakan IPKG I dan IPKG II, yang mencakup juga indikator untuk mengukur kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial.

Kelompok instrumen non-tes meliputi self-appraisal dan portofolio. Instrumen self-appraisal dan portofolio memberi kesempatan guru untuk menilai diri sendiri dalam aktivitasnya sebagai guru. Setiap pernyataan dalam melakukan sesuatu atau berkarya harus dapat dibuktikan dengan bukti fisik berupa dokumen yang relevan. Bukti fisik tersebut menjadi bagian penilaian portofolio.

Sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui penilaian portofolio. Penilaian portofolio tersebut merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:

  1. kualifikasi akademik;
  2. pendidikan dan pelatihan;
  3. pengalaman mengajar;
  4. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
  5. penilaian dari atasan dan pengawas;
  6. prestasi akademik;
  7. karya pengembangan profesi;
  8. keikutsertaan dalam forum ilmiah;
  9. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan
  10. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

Guru yang memiliki nilai portofolio di atas batas minimal dinyatakan lulus penilaian portofolio dan berhak menerima sertifikat pendidik. Namun, guru yang hasil penilaian portofolionya memperoleh nilai kurang sedikit dari batas minimal diberi kesempatan untuk melengkapi portofolio. Setelah lengkap guru dinyatakan lulus dan berhak menerima sertifikat pendidik.

Bagi guru yang memperoleh nilai jauh di bawah batas minimal lulus wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) profesi guru yang akan dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional. Pada akhir diklat profesi guru, dilakukan ujian dengan materi uji mencakup 4 kompetensi guru. Bagi guru yang lulus ujian berhak menerima sertifikat pendidik, dan guru yang belum lulus diberi kesempatan untuk mengulang materi diklat yang belum lulus sebanyak 2 kali kesempatan.

Standar Kompetensi Guru

Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Memahami hal tersebut, sangat jelas bahwa guru yang bertugas sebagai pengelola pembelajaran dituntut untuk memiliki standar kompetensi dan profesional.

Profesionalisme guru dan dosen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Kemudian dalam UU tersebut juga dikatakan bahwa profesi guru dan dosen adalah pekerjaan dan/atau jabatan yang memerlukan kemampuan khusus yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang bertujuan untuk menguasai keterampilan dan keahlian dalam melayani peserta didik.

Kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual yang secara kaffah membentuk kompetensi standar profesi guru, yang mencakup:

  1. Penguasaan materi, yang meliputi pemahaman karakteristik dan substansi ilmu sumber bahan pembelajaran, pemahaman disiplin ilmu yang bersangkutan dalam konteks yang lebih luas, penggunaan metodelogi ilmu yang bersangkutan untuk memverifikasi dan memantapkan pemahaman konsep yang dipelajari, serta pemahaman manajemen pembelajaran.
  2. Pemahaman terhadap peserta didik meliputi berbagai karakteristik, tahap-tahap perkembangan dalam berbagai aspek dan penerapannya (kognitif, afektif, dan psikomotor) dalam mengoptimalkan perkembangann dan pembelajaran.
  3. Pembelajaran yang mendidik, yang terdiri atas pemahaman konsep dasar proses pendidikan dan pembelajaran bidang studi yang bersangkutan, serta penerapannya dalam pelaksanaan dan pengembangan pembelajaran.
  4. Pengembangan kepribadian profesionalisme, yang mencakup pengembangan intuisi keagamaan yang berkepribadian, sikap dan kemampuan mengaktualisasikan diri, serta sikap dan kemampuan mengembangkan profesionalisme kependidikan.

Selain standar kompetensi profesi di atas, guru juga perlu memuliki standar mental, moral, sosial, spiritual, intelektual, fisik, dan psikis. Hal ini dipandang perlu karena dalam melaksanakan tugasnya guru diibaratkan sebagai pembimbing perjalanan (guide of journey) yang bertanggung jawab atas kelancaran perjalanan berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya.

Demikian artikel mengenai Program Sertifikasi Guru, mudah-mudahan barmanfaat untuk kita semuanya. Sekian, terimakasih dan Salam Mas Operator!!!.

Post a Comment for "Program Sertifikasi Guru"