Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi - Mas Operator
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi

 Assalamu'alaikum Wr. Wb. Salam sejahtera, selamat datang kembali di Blog Mas Operator, Saya ucapkan terimakasih sebanyak-banyaknya kepada Sobat Blogger semua yang sudah setia mengunjungi Blog Sederhana Saya ini. Pada kesempatan ini Saya akan berbagi sebuah informasi sekaligus file dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) yaitu Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi

Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi (Update)

Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 197 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajeman Pegawai Negeri Sipil, Kepala Badan Kepagawaian Negara Bima Haria Wibisana telah menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

Dalam peraturan tersebut yang dimaksud dengan mutasi adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar Negeri serta atas permintaan sendiri.

Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan, dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.

Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan. Selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi sebagaimana dimaksud ayat (3), PNS dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi atas permintaan sendiri.

Persyaratan Mutasi

Peraturan BKN pasal 3 ayat (1) menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi yaitu :

  1. Berstatus PNS;
  2. Analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;
  3. Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
  4. Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
  5. Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
  6. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki jabatan JPT Pertama;
  7. Salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir;
  8. Salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  9. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendan menduduki JPT Pratama; dan/atau
  10. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.

Prosedur Mutasi

Pada Pasal 4 dijelaskan mengenai prosedur mutasi pegawai negeri sipil. Prosedur mutasi selain mutasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah, dilakukan sebagai berikut: 

  1. PPK instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK asal atau instansi dimana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuan;
  2. Usul mutasi dari PPK instansi penerima sebagaimana dimaksud pada huruf a, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
  3. Apabila PPK Instansi asal menyetujui maka dibuat persetujuan mutasi;
  4. Persetujuan mutasi dari PPK instansi asal sebagaimana dimaksud pada huruf c, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
  5. Persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada huruf d dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap dan disampaikan kepada:  a. PPK Instansi penerima; dan b. PNS yang bersangkutan;
  6. Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, PPK instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis;
  7. Usul mutasi sebagaimana dimaksud pada huruf f , dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dan Lampiran v yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
  8. Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN diberikan apabila memenuhi persyaratan dan setelah BKN melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal;
  9. Pertimbangan teknis Kepala BKN /Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada huruf h ditetapkan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya usul mutasi;
  10. Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada huruf h, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
  11. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada huruf h, pejabat yang ditunjuk menetapkan keputusan mutasi sesuai kewenangannya;
  12. Keputusan mutasi sebagaimana dimaksud pada huruf k, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
  13. Keputusan mutasi dibuat paling kurang 5 (lima) rangkap dan disampaikan kepada: a. PPK instansi penerima; b. PPK instansi asal;  c. PNS yang bersangkutan;  d. Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara/ Kas Daerah; dan e. Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN;
  14. Berdasarkan keputusan mutasi sebagaimana dimaksud huruf k maka : a. PPK instansi penerima menetapkan keputusan pengangkatan dalam jabatan; dan b. PPK instansi asal menetapkan keputusan pemberhentian dari jabatan;
  15. Keputusan pengangkatan PNS dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf n angka l, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
  16. Keputusan pengangkatan dalam jabatan oleh PPK instansi penerima dan keputusan pemberhentian dari jabatan oleh PPK instansi asal sebagaimana dimaksud pada huruf n, ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak ditetapkannya keputusan mutasi.
Untuk lebih jelasnya lagi, silahkan unduh/donwload Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 ini dalam format Pdf melalui link di bawah ini :


Demikian artikel mengenai Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, mudah-mudahan apa yang sudah Saya sampaikan pada kesempatan ini bisa bermanfaat untuk kita semuanya. Sekian, terimakasih, dan Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Salam Mas Operator!!!

Post a Comment for "Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi"