Pengertian, Peran, Tugas Dan Fungsi Komite Sekolah
Mas Operator - Model partisipasi masyarakat terhadap peenyelenggaraan pendidikan di sekolah, telah lama dikembangkan di negara maju. Salah satunya adalah model partisipasi masyarakat di Amerika Serikat, yang diwujudkan dalam bentuk Dewan Sekolah atau School Board (Orstein dan Levine, 1989: 240). Dalam konteks pendidikan di Indonesia partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah atau madrasah dikenal dengan Komite Sekolah (Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tanggal 2 April tahun 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah), dan Komite Madrasah (Keputusan Dirjen Kelembagaan Agama Islam Nomor Dj.II/409/2003 tentang Pedoman dan Pembentukan Komite Madrasah, Peraturan Menteri Agama nomor 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah).
Tentang Komite Sekolah |
Pengertian Komite Sekolah/Madrasah
Keberadaan Komite Sekolah dalam Sistem Pendidikan Nasional cukup kuat. Secara yuridis telah dituangkan dalam Keputusan Mendiknas NO 044/U/2002 Tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, dan pasal 56 Undang- Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah. Oleh karena itu, peran serta masyarakat diharapkan bersinergi dengan wadah ini. Dengan kata lain, peran masyarakat dan orang tua siswa di sekolah diharapkan lebih difokuskan terhadap peningkatan mutu pendidikan.
Dengan demikian, mengartikan Komite Sekolah seharusnya diletakkan dalam konteks partisipasi masyarakat dan orang tua siswa terhadap pendidikan, yang terkandung dalam surat keputusan Menteri Pendidikan Nasional di atas. Secara umum Komite Sekolah dapat diartikan sebagai lembaga mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu dan efesiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada jalur pendidikan prasekolah, jalur pendidikan sekolah, maupun jalur pendidikan luar sekolah.
Tujuan Komite Sekolah/Madrasah
Sebagai organisasi masyarakat sekolah, komite sekolah dibentuk dengan tujuan, sebagai berikut:
- Mewadahi dan menyalurkan aspirasi serta prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di sekolah.
- Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
- Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkulitas.
- Membantu sekolah/madrasah dalam menyelenggarakan mutu pendidikan.
Karakteristik Komite Sekolah/Madrasah
Merujuk Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044 tahun 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, dan Acuan Indikator Kinerja Komite Sekolah yang dikeluarkan Depdiknas tahun 2003, serta Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, karakteristik komite sekolah adalah sebagai berikut:
- Komite sekolah/madrasah merupakan badan yang mandiri.
- Komite sekolah/madrasah tidak memiliki hubungan hierarkis dengan satuan pendidikan dan lembaga pemerintah.
- Komite sekolah/madrasah merupakan wadah peran serta masyarakat dan orang tua siswa untuk menyalurkan aspirasi tentang penyelenggaraan mutu pendidikan.
- Komite sekolah/madrasah merupakan organisasi yang memiliki fungsi membantu sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan.
- Kedudukan dan posisi organisasi komite sekolah/madrasah dan sekolah adalah sebagai mitra yang memiliki kedudukan sejajar.
- Organisasi komite sekolah/madrasah tidak memiliki badan pengawas dan badan pembina.
Proses Pembentukan Komite Sekolah/Madrasah
Proses pembentukan komite sekolah atau madrasah dapat dilakukan melalui tiga tahap, yaitu persiapan, pemilihan, dan penetapan anggota serta pengurus komite sekolah.
1. Tahap persiapan: kepala sekolah dan komite sekolah/madrasah lama membentuk panitia persiapan pembentukan komite sekolah. Panitia persiapan sekurang-kurangnya lima orang yang terdiri dari para praktisi pendidikan (Guru dan Kepala Sekolah), pemerhati pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia usaha/industri, dan orang tua siswa. Panitia persiapan ini memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mempersiapkan serta melaksanakan proses pembentukan komite sekolah/madrasah.
2. Tahap pemilihan anggota dan pengurus komite sekolah atau madrasah: Tahap ini diharapkan berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh panitia persiapan pembentukan Komite Sekolah. Selain itu, diharapkan berjalan demokratis dengan musyawarah mufakat atau melalui proses pemilihan. Sesuai dengan buku Pedoman Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (2002), dan buku Acuan Operasional dan Indikator Kinerja Komite Sekolah (Depdiknas, 2003), ada tujuh langkah langkah proses pemilihan komite sekolah, yaitu: (1) melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar dan komite sekolah lama tentang rencana pembentukan komite sekolah/madrasah. Langkah ini dibutuhkan dengan tujuan agar masyarakat dapat memberi saran dan masukan tentang apa dan siapa yang pantas menjadi pengurus komite sekolah/ madrasah (2) menyusun kreteria dan mengidentifikasi calon pengurus dan anggota komite sekolah/madrasah. Proses ini dilakukan agar dapat memperoleh pengurus yang kredibel dan berkualitas, (3) menyeleksi calon anggota dari usulan masyarakat dan berdasarkan kreteria yang telah ditentukan, (4) mengumumkan nama-nama calon pengurus dan anggota komite sekolah/madrasah kepada masyarakat melalui media yang relevan, (5) menyusun nama-nama pengurus dan anggota terpilih setelah nama-nama yang diumumkan tidak ada keberatan masyarakat, (6) mengadakan rapat untuk memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota komite sekolah/madrasah secara transparan dan demokratis, dan (7) menyampaikan hasil pemilihan pengurus dan amggota komite sekolah kepada Kepala Sekolah satuan pendidikan untuk diterbitkan surat keputusan.
3. Tahap penetapan anggota dan pengurus komite sekolah atau madrasah. Anggota dan pengurus yang terpilih dalam pemilihan, pertama kali ditetapkan dengan keputusan Kepala Sekolah satuan pendidikan. Selanjutnya penetapan anggota dan pengurus diatur dalam anggaran dasar dan anggraran rumah tangga Komite Sekolah atau madrasah.
Peran Komite Sekolah/Madrasah
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002, tentang Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah disebutkan bahwa, ada empat peran yang dapat dijalankan oleh Komite Sekolah. Keempat peran itu adalah sebagai berikut:
1. Pemberi pertimbangan (advissory agency)
Sebagai pemberi pertimbangan (advissory agency). Peran komite sekolah ini, diharapkan dapat dijabarkan dengan memberikan masukan, petimbangan, dan rekomendasi kepada sekolah tentang: (1) kebijakan dan program pendidikan, (2) rencana anggaran pendapatan belanja sekolah, (3) kreteria kinerja sekolah, (4) kreteria tenaga kependidikan, (5) kreteria fasilitas pendidikan, dan (6) hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
2. Pendukung Sekolah (Supporting agency)
Sebagai pendukung sekolah (Supporting agency). Komite sekolah dapat mendorong orang tua dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendidikan. Dalam peran ini, aktivitas operasional komite sekolah (Depdiknas, 2003) adalah: (1) mengadakan rapat atau pertemuan secara berkala dengan orang tua siswa dan masyarakat, (2) mencari bantuan dana dari dunia usaha dan industri untuk biaya pembebasan uang sekolah bagi siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, (3) mengadakan pendekatan kepada masyarakat dan orang tua siswa yang dipandang mampu untuk menjadi narasumber dalam kegiatan intrakurikuler bagi peserta didik d sekolah, (4) memberi dukungan dukungan kepada sekolah untuk pemeriksaan kesehatan siswa, (5) memberi dukungan kepada sekolah untuk pemberantasan narkoba baik secara preventif maupun kuratif, (6) memberi dukungan kepada sekolah dalam bentuk dana untuk kegiatan ekstra kurikuler di sekolah,
3. Pengontrol Sekolah (controlling agency)
Sebagai pengontrol (controlling agency). Komite Sekolah diharapkan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan. Bentuk aktivitas operasional komite yang diharapkan adalah: (1) mengadakan rapat secara rutin maupun insidental dengan kepala sekolah dan dewan guru, (2) saling mengadakan silaturrahmi dengan sekolah, (3) meminta penjelasan kepada sekolah tentang hasil belajar siswa, dan (4) bekerja sama dengan sekolah dalam penelusuran dan pemberdayaan alumni untuk membantu kegiatan sekolah. Disamping itu, dalam rangka tranparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di sekolah, Komite Sekolah dapat melakukan beberapa hal sebagai berikut: (1) melakukan dan menyampaikan hasil kajian pelaksaanaan program sekolah pada stakeholder secara periodik baik berupa keberhasilan maupun kegagagalan sekolah, dan (2) menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan masyarakat baik berupa dana atau non dana kepada masyarakat dan pemerintah setempat.
4. Mediator
sekolah dengan masyarakat. Dalam hal ini, bentuk aktivitas operasional komite sekolah adalah: (1) membina hubungan dan kerjasama yang harmonis dengan seluruh stakeholder sekolah, (2) mengadakan penjajagan tentang kemungkinan untuk dapat mengadakan MOU dengan lembaga lain demi peningkatan mutu sekolah. Selain itu, peran sebagai mediator juga dapat diwujudkan dengan menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan masyarakat. Bentuk aktivitas operasional komite sekolah adalah: (1) menyebarkan angket untuk memperoleh saran, masukan, dan ide kreatif dari orang tua dan masyarakat, dan (2) menyampaikan laporan kepada sekolah secara tertulis tentang hasil pengamatannya terhadap sekolah.
Tugas Dan Fungsi Komite Sekolah/Madrasah
Dalam konteks tugas operasionalnya, komite sekolah dalam peningkatan mutu pendidikan, tidak hanya terbatas dalam penyusunan budgeting sekolah dan dana saja, tetapi juga terlibat aktif dalam penyusunan berbagai kebijakan sekolah, khususnya tentang perencanaan jangka pendek, menengah, dan panjang. Komite sekolah diharapkan terlibat aktif dalam penyusunan visi, misi, tujuan, dan berbagai program operasional sekolah. Selain itu, komite sekolah juga diharapkan terlibat dalam evaluasi dan pengawasan pelaksanaan program sekolah.
Yang Tidak Boleh Manjadi Komite Sekolah/Madrasah
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan.
- Penyelenggara Sekolah yang bersangkutan
- Pemerintah Desa
- Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan
- Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
- Anggota DPR
- Pejabat Pemerintah yang membidangi Pendidikan
Demikian artikel mengenai Pengertian, Peran, Tugas Dan Fungsi Komite Sekolah, mudah-mudahan apa yang sudah Saya sampaikan pada kesempatan ini bisa bermanfaat untuk kita semuanya. Jangan lupa untuk terus mengunjungi Mas Operator untuk mendapatkan informasi-informasi menarik dan bermanfaat lainnya. Sekian, terimakasih dan Salam Mas Operator!!!.
Sumber : Komite Sekolah/Madrasah Dan Manajemen Mutu Pendidikan, Dr. Drs. H. Suhadi Winoto, B.A. M.Pd : 2021
Post a Comment for "Pengertian, Peran, Tugas Dan Fungsi Komite Sekolah"
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda Disini :