Model Sekolah Ramah Anak (SRA)
Sekolah adalah lingkungan pribadi dan sosialyang signifikan dalam kehidupan muridnya. Sekolah menjadi tempat berkumpulnya anak-anak dengan karakteristiknya yang beraneka ragam, seperti jenis kelamin, kondisi fisik, kondisi mental, latar belakang budaya dan sosial, dan lain-lain. Sekolah pada akhirnya menjadi miniatur masyarakat yang memiliki tujuan mulia dalam bidang pendidikan.
Anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak). Anak adalah seseorang yang belum mencapai 21 tahun dan belum pernah nikah (pasal 21 ayat (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak).
Deskripsi Model Sekolah Ramah Anak (SRA)
Sekolah Ramah Anak (SRA) sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Nomor 8, tahun 2014 adalah satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan. Sekolah Ramah Anak (SRA) untuk mengusahakan kualitas dalam bidang:
- An inclusive school;
- An effective school;
- A Safe and protected school;
- An equity and equality promoting sechool;
- A health promoting school; dan
- School-community linkages and partnership (Unicef, 2009).
Sekolah Ramah Anak (SRA) merupakan indikator menekankan pentingnya mewujudkan lingkungan sekolah yang ramah anak dan bebas dari kekerasan dan masalah penanaman nilai-nilai karakter di sekolah dasar. Sekolah tidak hanya tempat untuk mencetak siswa yang cerdas tetapi juga berkarakter. Internalisasi nilai-nilai dilakukan melalui integrasi mata pelajaran atau melalui pembiasaan kultur di sekolah. Ini juga sebagai salah satu untuk mem-branding satuan pendidikan sesuai dengan karakteristik yang dikembangkan seperti sekolah adiwiyata, sekolah sehat, sekolah inklusif, sekolah aman bencana, dan sebagainya.
Konsep Sekolah Ramah Anak merupakan program untuk mewujudkan kondisi aman, bersih, sehat, peduli, dan berbudaya lingkungan hidup, yang mampu menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah salah lainnya, selama anak berada dalam satuan pendidikan, serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran dan pengawasan. Sekolah Ramah Anak (SRA) bukan membangun sekolah baru, namun mengkondisikan sebuah sekolah menjadi nyaman bagi anak, serta memastikan sekolah memenuhi hak dan melindunginya, karena sekolah menjadi rumah kedua bagi anak, setelah rumahnya sendiri (KPPPA, 2015:10-14).
Model Sekolah Ramah Anak (SRA) bersifat fleksibel dapat disesuaikan dengan konteks yang berbeda dalam pengimplementasiannya (Hajroh, 2015). Sekolah Ramah Anak (SRA) bukan sebuah blue print dan dapat diimplementasikan dengan cara yang berbeda dengan berbagai tingkat dukungan tergantung pada kebutuhan lokal misalnya sekolah ramah anak di wilayah pesisir, sekolah ramah anak di pedesaan/perkotaan, sekolah ramah anak wilayah perbatasan dan sebagainya.
Prinsip Dasar Sekolah Ramah Anak (SRA)
Pembentukan dan Pengembangan Sekolah Ramah Anak (SRA) memperhatikan pronsip-prinsip dasar yang menjadi fondasi, diantaranya:
1. Nondiskriminasi
Yaitu menjamin kesempatan setiap anak untuk menikmati hak anak untuk pendidikan tanpa diskriminasi berdasarkan disabilitas, gender, suku bangsa, agama, dan latar belakang orang tua.
2. Kepentingan Terbaik Bagi Anak
Yaitu senantiasa menjadi pertimbangan utama dalam semua keputusan dan tindakan yang diambil oleh pengelola dan penyelenggara pendidikan yang berkaitan dengan anak didik.
3. Hidup, Kelangsungan Hidup, dan Perkembangan
Yaitu mencipatakan lingkungan yang mengormati martabat anak dan menjamin pengembangan holistik dan terintegrasi setiap anak.
4. Penghormatan Terhadap Pandangan Anak
Yaitu mencakup penghormatan atas hak anak untuk mengekspresikan pandangan dalam segala hal yang mempengaruhi anak di lingkungan sekolah.
5. Pengelolaan yang Baik
Yaitu menjamin transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi, dan supremasi hukum di satuan pendidikan.
Post a Comment for "Model Sekolah Ramah Anak (SRA)"
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda Disini :