Manajamen Keuangan Dan Pembiayaan Pendidikan
Lembaga pendidikan dari semua jenjang pendidikan mulai dari prasekolah, sekolah sampai perguruan tinggi merupakan entitas organisasi yang dalam operasionalnya memerlukan dan membutuhkan uang untuk menggerakkan semua sumber daya yang dimilikinya.
Konsepsi berpikir manusia dalam berbagai aktivitas dari dulu memandang uang memiliki peran strategis seperti peribahasa (Wisdom Word) yang menyatakan "uang memang bukan segalanya, tapi jangan lupa, segalanya butuh uang, termasuk dalam mengelola lembaga pendidikan". Lembaga pendidikan juga tidak mungkin mencapai target tinggi, menjadi yang terbaik, menjadi yang bermutu, memiliki reputasi bagus dan banyak lagi label prestasi yang ingin dicapai. Tentunya keyakinan Saya dan banyak pihak lainnya berpikir tidak mungkin bisa diwujudkan tanpa dukungan uang yang memadai. Oleh sebab itu sumber daya uang sangat menentukan capaian dan targetnya bisa terwujud jika dikelola dengan profesional, berkeadilan, berkecukupan, dan berkelanjutan.
Makna Manajemen Keuangan Dan Pembiayaan Pendidikan
Memahami dan mendalami konsep tentang manajamen keuangan dan pembiayaan pendidikan dari turunan, bisa kita cermati pemikiran sederhana tentang manajemen keuangan pendidikan merupakan suatu kegiatan yang dilakukan pimpinan dalam menggerakkan para bawahannya untuk menggunakan fungsi-fungsi manajemen, meliputi perencanaan keuangan (penganggaran), pengelolaan berupa pengeluaran (pencairan), penggunaan, pencatatan, pemeriksaan, pengendalian, penyimpanan dana, pertanggungjawaban dan pelaporan uang yang dimiliki oleh suatu institusi (organisasi), termasuk di dalamnya lembaga yang menyelenggarakan layanan pendidikan. Intinya dari manejemen keuangan pendidikan, mengelola uang yang ada dan menyiapkan dan melaksanakan instrumen administratif untuk mencapai hasil yang efektif dan efisien.
Sedangkan kajian manajamen keuangan dan pembiayaan pendidikan bukanlah semata-mata mengelola uang yang ada di lembaga pendidikan. Uang itu, tidak datang atau tanpa digali dan dicari sumbernya yakni negara dan masyarakat. Makna anggaran pendidikan disini jelas pemerintah menyediakan uang untuk mebiayai pendidikan. Dengan demikian kegiatan manajemen keuangan dan pembiayaan pendidikan memastikan kehadiran negara ada dalam kapasitas dan tanggung jawabnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen (20%) dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta dari anggaran pendapatan dan belajan daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, turunannya dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari dulu sampai sekarang menggunakan istilah anggaran pendidikan (education budget). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pasal 1 ayat (39) mendefinisikan Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui kementerian negara/lembaga, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah dan dana desa, dan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik, tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
Di samping itu ada juga istilah pendanaan pendidikan (education budget) yang bisa ditemukan di dalam Undang-Undang Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB XII Pasal 46 sampai dengan 49, turunannya ada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 21 ayat (3) Dana pendidikan adalah sumber daya keuangan yang disediakan untuk menyelenggarakan dan mengelola pendidikan. (4) Pendanaan pendidikan adalah penyediaan sumberdaya keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.
Lebih operasional ada istilah pembiayaan pendidikan (financing education) yang bisa dicermati dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan BAB IX tentang Pembiayaan Pendidikan dijelaskan lebih rinci dalam Pasal 62 ayat (5) Standar biaya operasi satuan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang melahirkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Non Personalia Tahun 2009 untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Allyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB). Pasal 46 ayat (1) pembiayaan pendidikan berasal dari masyarakat, pemerintah, pemerintah daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Manajemen keuangan dan pembiayaan pendidikan menjadi urgen posisinya untuk diaplikasikan, karena secara normatif dan sosialogis entitas sekolah bukanlah lembaga yang bersifat profit, sehingga memberikan tanggung jawab bagi masyarakat dan setiap orang tua siswa, dimana setiap penerimaan lembaga pendidikan harus digunakan untuk peningkatan kualitas dan kuantitas layanan pendidikan yang profesional. Hal ini dilandasi:
- Adanya tuntutan untuk mampu mengelola penggunaan dana secara transparan dan akuntabel;
- Meningkatkan efetivitas dan efisiensi biaya;
- Meminimalkan penyalahgunaan dana yang dihimpun;
- Kreatif menggali sumber-sumber pendanaan; dan
- Menempatkan bendara yang kompeten dan profesional.
Dari uraian di atas disadari manajemen keuangan dan pembiayaan pendidikan merupakan salah satu sumber daya yang secara langsung menunjang efektivitas dan efisiensi pengelolaan pendidikan. Hal tersebut juga dalam implementasi manajemen berbasis sekolah (MBS) di tengah hiruk pikuk otonomi daerah dan desentralisasi pendidikan yang menuntut kemampuan lembaga pendidikan untuk mampu merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi serta mempertanggungjawabkan pengelolaan dana yang diperoleh lembaga pendidikan secara transparan kepada masyarakat dan pemerintah.
Makna manajamen keuangan dan pembiayaan pendidikan merupakan rangkaian aktivitas mengatur keuangan lembaga pendidikan mulai dari perencanaan, penatausahaan, pembukuan, pembelanjaan, pengawasan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan lembaga pendidikan. Dari sisi kegiatan, menejemen keuangan pendidikan, penggaran dan pembiayaan pendidikan meliputi upaya memperoleh dan menetapkan sumber-sumber pendanaan, pemanfaatan dana, pelaporan, pemeriksaan dan pertanggungjawaban (Lipham, 1985; Keith, 1991). Hal senada dijelaskan Abdullah (2011;2) mendefinisikan manajemen keuangan dan pembiayaan pendidikan itu sebagai kegiatan mengatur sumber keuangan pendidikan, mengalokasikan, dan mengandalkan uang pendidikan sedemikian rupa sehingga dicapai meksimalisasi dan efektivitas penggunaan dana atau uang untuk penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas tinggi.
Dari uraian di atas, dapat ditarik gambaran umum bahwa manajemen keuangan dan pembiayaan lembaga pendidikan dapat diartikan sebagai rangkaian aktivitas mengatur keuangan lembaga pendidikan mulai dari perencanaan, penggalian sumber daya biaya, pembukuan, pembelanjaan, pengawasan dan pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan lembaga pendidikan agar organisasi atau institusi pendidikan berjalan efektif dan efisien dalam melaksanakan fungsi memberikan layanan pendidikan yang berkualitas tinggi.
Tujuan Dan Fungsi Manajemen Keuangan Dan Pembiayaan Lembaga Pendidikan
Melalui kegiatan manajemen keuangan dan pembiayaan, kebutuhan pendanaan, pembiayaan kegiatan dan anggaran lembaga pendidikan dapat direncanakan, diupayakan pengadaannya, dibukukan secara transparan, digunakan untuk membiayai pelaksanaan program lembaga pendidikan secara efektif dan efisien, sekaligus dipertanggungjawabkan untuk memberikan rasa puas terhadap pihak-pihak yang mendonasikan uang untuk kegiatan lembaga pendidikan. Uraian ini sekaligus memperkuat untuk tujuan manajemen keuangan dan pembiayaan lembaga pendidikan adalah:
- Meningkatkan penggalian sumber biaya lembaga pendidikan.
- Menciptakan pengendalian yang tepat sumber keuangan organisasi pendidikan.
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan keuangan lembaga pendidikan.
- Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan lembaga pendidikan.
- Meminimalkan penyalahgunaan anggaran lembaga pendidikan.
- Mengatur dana-dana yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang tercapainya tujuan lembaga pendidikan dan tujuan pembelajaran.
- Membangun sistem pengelolaan keuangan yang sehat, mudah diakses dan memiliki sistem pengamanan yang terjamin dari tindakan-tindakan yang tidak terpuji.
- Meningkatkan partisipasi stakeholders pendidikan dalam pembiayaan pendidikan (Tjandra, W.R., 2006).
Prinsip-Prinsip Manajemen Keuangan Dan Pembiayaan Lembaga Pendidikan
Kegiatan manajemen dan pembiayaan lembaga pendidikan perlu memperhatikan sejumlah prinsip, antara lain:
- Hemat, tidak mewah, efisien dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang diisyaratkan dalam regulasi dan kebijakan yang berlaku;
- Terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, program atau kegiatan lembaga pendidikan;
- Keharusan penggunaan kemampuan atau hasil produksi dalam negeri sejauh hal ini memungkinkan;
- Transparansi sebagai implikasi dari keterbukaan informasi publik; dan
- Penguatan partisipasi publik atau masyarakat.
Disamping itu prinspi-prinsip dalam manajemen keuangan dan pembiayaan lembaga pendidikan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 48 menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisien, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Post a Comment for "Manajamen Keuangan Dan Pembiayaan Pendidikan"
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda Disini :