Peran Orang Tua Terhadap Pendidikan Anak - Mas Operator
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Peran Orang Tua Terhadap Pendidikan Anak

 Peran orang tua dalam mendidik anak adalah kunci keberhasilan orang tua dalam membentuk kepribadian anak. Orang tua diharapkan berperan aktif dalam memberikan dukungan pada setiap proses pendidikan anak. Menurut Soejono (1978:10), anak dalam pandangannya adalah karunia Tuhan kepada manusia yang, karenanya, harus dirawat, dipelihara dan dididik dengan baik, tidak dengan kekerasan dan pukulan. Pendapat tersebut itu merupakan proles atas perlakuan keras dan kasar terhadap anak dalam kegiatan pendidikan di zamannya. Tujuan pendidikan digariskan kepada:

  1. Mencapai ilmu pengetahuan;
  2. Mencapai akhlak; dan
  3. Mencapai kesalehan dan ketakwaan.
Peran Orang Tua Terhadap Pendidikan Anak

Oleh karena itu, anak menjadi hal terpenting yang harus diperhatikan oleh keluarga. Menurut Tafsir (1996:8) sebagaimana dikutip oleh Hidayat (2013:94), mengatakan orang tua adalah pendidikan utama dan pertama dalam hal menanamkan keimanan bagi anaknya. Orang tua baik ayah maupun ibu merupakan orang pertama yang menerima anak lahir di dunia. Orang tua menjadi hal yang terpenting dalam membawa anak untuk menjadi seorang individu yang baik. Setiap orang tua pasti mempunyai keinginan dan tujuan bagi masa depan anaknya. Dalam hal ini orang tua harus berperan serta untuk mencapai tujuan tersebut.

Peran orang tua dalam mendidik anak adalah kunci keberhasilan orang tua dalam membentuk kepribadian anak. Anak cenderung meniru setiap hal yang dilihat dari orang tuanya. Anak mengikuti perintah dari yang diajarkan oleh orang tuanya. Peran serta orang tua juga dipandang memainkan peran dalam peningkatan pembelajaran anak di sekolah. Orang tua tidak hanya bertugas untuk membiayai pendidikan anak, namun juga harus berperan serta dalam memberikan dukungan terhadap kegiatan belajar anak di sekolah. Di luar pembelajarannya di sekolah, ketika di rumah anak membutuhkan perang orang tua untuk memberikan motivasi belajar bagi anaknya. Dalam hal ini orang tua harus berperan aktif.

Orang tua selain berperan dalam pendidikan anak, juga memiliki tanggung jawab untuk menghidupi anggota keluarganya. Ayah sebagai kepala rumah tangga bertugas menafkahi anak dan istrinya. Sehingga ayah cenderung lebih membebankan tanggung jawab terhadap pendidikan anak kepada istrinya. Namun hal tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab keduanya. Kesibukan orang tua dalam mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarganya akan mengurangi peran sertanya dalam proses pendidikan anak.

Pengertian Pendidikan

Pendidikan secara umum adalah segala upaya yang direncanakan untuk mempengaruhi orang lain baik individu, atau masyarakat sehingga mereka melakukan apa yang diharapkan oleh pelaku pendidikan (Notoatmojo, 2008:16).

Menurut GBHN (1973) menyatakan bahwa pendidikan pada hakikatnya adalah usaha sadar untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan peserta didik di dalam dan di luar sekolah dan berlangsung seumur hidup. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Beberapa pakar mendefinisikan pendidikan sebagai berikut (Munib, 2011:32):

Ki Hajar Dewantara

Pendidikan umumnya berarti daya upaya untuk memajukan tumbuhnya budi pekerti (kekuatan batin, karakter), pikiran (intelek), dan tubuh anak.

Crow and Crow

Pendidikan adalah proses yang berisi berbagai macam kegiatan yang cocok bagi individu untuk kehidupan sosialnya dan membantu meneruskan adat dan budaya serta kelembagaan sosial dari generasi ke generasi.

John Dewey

Pendidikan adalah proses yang berupa pengajaran dan bimbingan bukan paksaan, yang terjadi karena adanya interaksi dengan masyarakat.

Berdasarkan beberapa pengertian pendidikan tersebut dapat disimpulkan bahwa pendidikan merupakan usaha sadar manusia yang secara terencana dilakukan untuk mengembangkan potensi diri dengan mewujudkan suasana maupun proses belajar yang sesuai.

Tujuan Pendidikan

Tujuan Pendidikan Nasional Bangsa Indonesia merupakan implentasi dari empat pilar yang dicanangkan UNESCO. Empat pilar ini merupakan visi pendidikan di masa sekarang dan masa depan yang perlu dikembangkan oleh lembaga pendidikan. Keempat pilar tersebut yaitu:

  1. Learning to know (belajar untuk mengetahui);
  2. Learning to do (belajar untuk melakukan sesuatu);
  3. Learning to be (belajar untuk menjadi seseorang); dan
  4. Learning to live together (belajar untuk menjalani kehidupan bersama).

Jenis Pendidikan

Undang-undang No. 20 Tahun 2003: 104 Tentang pendidikan nasional menyatakan bahwa jalur pendidikan terdiri atas 3 (tiga) jalur yaitu:

Pendidikan Formal

Pendidikan formal merupakan pendidikan yang diselenggarakan dari suatu lembaga pendidikan yang diakui secara resmi oleh negara maupun swasta. Pendidikan formal ini dapat diperoleh di Sekolah Dasar, Sekolah Menengah maupun Perguruan Tinggi.

Pendidikan formal memiliki fungsi dan tujuan tertentu sesuai dengan jenjangnya masing-masing. Melalui pendidikan formal anak akan dididik mampu untuk mengoptimalkan kemampuan yang dimilikinya. Pendidikan formal lebih dikenal dengan pendidikan sekolah karena pada dasarnya dilakukan di sekolah.

Pendidikan Nonformal

Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan nasional yang dimaksud dengan pengertian pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dialaksanakan secara terstruktur berjenjang. Terdapat beberapa jenis lembaga pendidikan yang menyediakan layanan pendidikan nonformal di Indonesia, diantaranya:

  1. Balai pengembangan Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda (BP-LSP) yang merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dibidang pendidikan luar sekolah. BP-LSP mempunyai tugas melaksanakan penkajian dan pengembangan program serta fasilitasi pengembangan sumberdaya pendidikan luar sekolah berdasarkan kebijakan Departemen Pendidikan Nasional.
  2. Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB), yaitu unit pelaksana teknis di lingkungan Dinas Pendidikan Propinsi dibidang pendidikan luar sekolah. BPKB mempunyai tugas untuk mengembangkan model program pendidikan luar sekolah sesuai dengan kebijakan Dinas Pendidikan Propinsi dan katekteristik propinsinya.
  3. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yakni unit teknis Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dibidang pendidikan luar sekolah (nonformal). SKB secara umum mempunyai tugas membuat percontohan program pendidikan nonformal, mengembangkan bahan belajar muatan lokal sesuai dengan kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan potensi lokal setiap daerah.
  4. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) berupa suatu lembaga milik masyarakat yang pengelolaannya menggunakan azas dari, oleh dan untuk masyarakat. PKBM ini merupakan wahana pembelajaran dan pemberdayaan masyarakat sehingga mereka semakin mampu untuk memenuhi kebutuhan belajarnya sendiri. PKBM merupakan sumber informasi dan penyelenggaraan berbagai kegiatan belajar pendidikan kecakapan hidup sebagai perwujudan pendidikan sepanjang hayat.
  5. Lembaga PNF sejenis yaitu lembaga pendidikan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, yang memberikan pelayanan pendidikan nonformal berorientasi life skill/keterampilan dan tidak tergolong ke dalam kategori-kategori di atas, seperti; LPTM, Organisasi Perempuan, LSM dan oragnisasi kemasyarakatan lainnya.

Melalui pendidikan nonformal diharapkan dapat tumbuh suatu semangat yang tinggi untuk membangun masyarakat sebagai suatu kontribusi bagi pembangunan bangsa pada umumnya.

Walaupun telah tersedia beberapa lembaga pendidikan nonformal, setiap orang tua yang peduli terhadap pendidikan, pasti lebih menginginkan anaknya untuk menempuh pendidikan formal daripada pendidikan nonformal. Namun, melihat kondisi ekonomi yang tidak mencukupi untuk menyekolahkan anaknya di sekolah formal, maka orang tua memilih suatu alternatif yaitu berupa pendidikan nonformal. Melalui pendidikan nonformal, masyarakat yang tidak mampu menempuh pendidikan formal akan memperolah pendidikan yang ditujukan untuk membentuk masyarakat yang terampil.

Pendidikan Informal

Pendidikan informal merupakan pendidikan yang diperoleh dari keluarga. Pendidikan informal berlangsung tanpa organisasi, yakni tanpa orang tertentu, tanpa evaluasi yang formal. Demikian pendidikan informal sangat penting dalam pembentukan kepribadian anak.

Menurut UU Sisdiknas pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil pendidikan diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional.

Pendidikan informal merupakan pendidikan pemula, sebelum melangkah kepada pendidikan formal. Berhasil atau tidak nya bergantung pada dan dipengaruhi oleh pendidikan di dalam keluarga. Pendidikan ini adalah pundamen atau dasar bagi pendidikan selanjutnya. Hasil-hasil pendidikan yang diperoleh anak dalam keluarga menentukan pendidikan anak selanjutnya, baik di sekolah maupun dalam masyarakat.

Hal yang dikemukakan tadi tidak bisa disangkal lagi betapa pentingnya pendidikan dalam lingkungan keluarga bagi perkembangan anak-anak menjadi manusia yang berpribadi dan berguna bagi masyarakat. Tentang pentingya pendidikan dalam lingkungan keluarga itu telah dinyatakan oleh banyak ahli didik dari zaman yang telah lampau.

Post a Comment for "Peran Orang Tua Terhadap Pendidikan Anak"