Tentang Tugas Kepala Sekolah (Baru) PP Nomor 19 Tahun 2017
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera untuk kita semua, terimakasih atas kunjungan Anda (Sobat Blogger) di blog Saya ini. Pada kesempatan kali ini Saya akan memberikan sebuah informasi mengenai Tugas Kepala Sekolah sesuai dengan PP No. 119 Tahun 2017, dan berikut ini Informasinya :
Kemendikbud. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yang menyebutkan ketentuan kepala sekolah tidak lagi wajib mengajar untuk pemenuhan syarat tunjangan profesi.
Salam sejahtera untuk kita semua, terimakasih atas kunjungan Anda (Sobat Blogger) di blog Saya ini. Pada kesempatan kali ini Saya akan memberikan sebuah informasi mengenai Tugas Kepala Sekolah sesuai dengan PP No. 119 Tahun 2017, dan berikut ini Informasinya :
Kemendikbud. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yang menyebutkan ketentuan kepala sekolah tidak lagi wajib mengajar untuk pemenuhan syarat tunjangan profesi.
Baca juga tentang Cara Input NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah) di Aplikasi Dapodik
Dalam PP 19 Tahun 2017 itu disebutkan bahwa beban tugas kepala sekolah meliputi tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, serta supervisi guru dan tenaga kependidikan. Namun Sumarna memberi pengecualian kepala sekolah tetap bisa mengajar apabila di sekolah tersebut memang kekurangan guru dan tenaga kependidikan.
Sebagaimana tercantum dalam PP 19 Tahun 2017 yang menjelaskan ketentuan bahwa guru tidak lagi harus memenuhi kewajiban 24 jam mengajar melainkan diubah menjadi 40 jam kerja dalam seminggu yang terdiri dari beberapa tugas selain tatap muka dengan siswa.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi kepala sekolah yang harus memenuhi 40 jam kerja dalam seminggu. "Yang sekarang dalam beban sekolah dilaksanakan lima hari, plus istirahatnya setengah jam per hari jadi 40 jam. Masuk jam 7.00 jam 15.00 selesai, kalau masuk jam 8.00 jam 16.00 sudah selesai," kata Sumarna.
Dengan ketentuan baru tersebut diharapkan guru-guru tidak lagi mengajar di lebih dari satu sekolah agar bisa memenuhi syarat 24 jam mengajar untuk kebutuhan tunjangan profesi.
Terkait dengan kekurangan guru di sejumlah sekolah dasar dikarenakan pensiun, Sarjono mengatakan apabila mendesak maka kepala sekolah bisa membuat surat kepada Kepala Dindikbud agar dilakukan penugasan guru. Nanti Dinas akan mengkroscek serta mengevaluasi untuk segera melakukan penugasan guru. Penugasan bisa diambil dari guru PNS, atau wiyata bhakati. “Untuk pengajian guru wiyata bhakati berasal dari APBD atau dana BOS,” katanya.
Sedangkan adanya sistem Zonasi pada penerimaan murid baru, Sarjono mengatakan perlu juga diimbangi dengan zonasi guru, hal tersebut bertujuan agar kualitas pendidikan semakin merata. Nantinya pemerataan pendidikan juga dilakukan pemerataan guru-guru yang dulunya mengajar di sekolah favorit. “Dengan demikian guru-guru tersebut bisa tertantang untuk menjadikan sekolahan yang favorit dan mutu anak didiknya berkualitas,”
Demikian artikel mengenai " Tentang Tugas Kepala Sekolah (Baru) PP Nomor 19 Tahun 2017" semoga apa yang sudah Saya sampaikan pada kesempatan kali ini bisa bermanfaat untuk kita semua. Sekian, terimakasih, dan Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Salam Mas Operator!!!
Post a Comment for "Tentang Tugas Kepala Sekolah (Baru) PP Nomor 19 Tahun 2017"
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda Disini :