Cara Mengubah Data CPNS Menjadi PNS Di SAPK BKN - Mas Operator
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Mengubah Data CPNS Menjadi PNS Di SAPK BKN

 Assalamu'alaikum Wr. Wb. Salam sejahtera, Hallo Sobat Blogger, selamat datang kembali di Blog Mas Operator. Pada kesempatan ini Saya ingin berbagi sebuah tutorial mengani Aplikasi SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian) BKN (Badan Kepegawaian Nasional), dan pastinya tutorial ini khusus bagi Sobat Blogger yang memang sudah dijadikan Admin dari satuan kerja masing-masing. Dan sesuai dengan judul artikel ini yaitu Cara Mengubah Data CPNS Menjadi PNS Di Aplikasi SAPK BKN, dan berikut ini merupakan langkah-langkah atau pun caranya :

Cara Mengubah Data CPNS Menjadi PNS Di SAPK BKN

Cara Mengubah Data CPNS Menjadi PNS Di SAPK BKN

1. Pastikan Sobat Blogger sudah memiliki Aplikasi SAPK BKN, jika belum punya bisa Sobat Blogger bisa mengunduh/download melalui link di bawah ini :

Download SAPK BKN

Dan untuk setting dari Aplikasi SAPK BKN bisa Sobat Blogger baca pada artikel Saya sebelumnya dengan judul Solusi Mengakses SAPK BKN.

2. Silahkan buka Aplikasi SAPK BKN yang berupa browser Mozila Firefox dan login menggunakan akun masing-masing pastinya.

3. Klik pada menu Peremajaan Data :

Cara Mengubah Data CPNS Menjadi PNS Di SAPK BKN

4. Klik menu PNS :

Cara Mengubah Data CPNS Menjadi PNS Di SAPK BKN

5. Kemudian masukkan NIP dari CPNS yang akan kita edit/ubah datanya dan klik pada tombol cari :

Cara Mengubah Data CPNS Menjadi PNS Di SAPK BKN

6. Secara otomatis akan muncul data dari PNS yang kita input-kan tadi, selanjutnya adalah klik pada bilah menu yang ada disamping, cari dan klik pada menu CPNS/PNS :

Cara Mengubah Data CPNS Menjadi PNS Di SAPK BKN

7. Kemudian lanjutkan dengan klik pada tombol ubah :

Cara Mengubah Data CPNS Menjadi PNS Di SAPK BKN

8. Dan selanjutnya adalah yang paling penting, yaitu supaya status dari CPNS menjadi PNS. Silahkan input data pada baris yang ada, dan diantaranya adalah :

  • TMT PNS;
  • Tanggal SK PNS;
  • No. SK PNS;
  • Tanggal STTPL (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan) atau Sertifikat Latsar Prajab;
  • No. STTPL;
  • Tanggal Dokter (Surat Keterangan Sehat dari Dokter); dan
  • No. Surat Dokter.
9. Terakhir Klik pada tombol Simpan :

Cara Mengubah Data CPNS Menjadi PNS Di SAPK BKN

Selesai.

Demikian artikel mengenai Cara Mengubah Data CPNS Menjadi PNS Di SAPK BKN, mudah-mudahan apa yang sudah Saya sampaikan pada kesempatan ini bisa bermanfaat untuk kita semuanya. Sekian, terimakasih, dan Wassalamu'alaikum Wr. Wb. 

Salam Mas Operator!!!

Post a Comment for "Cara Mengubah Data CPNS Menjadi PNS Di SAPK BKN"