11 Komponen Pembiayaan BOS Untuk Tingkat SD dan SMP Sesuai Juknis BOS Tahun 2017
Assalamau'alaikum Wr. Wb. Salam sejahtera untuk kita semua. Pada kesempatan kali ini Saya akan membagikan sebuah informasi mengenai Komponen-Komponen Pembiayaan Kegiatan Sekolah yang menggunakan Dana BOS. Dan jumlah Komponen Pembiaayan Dana BOS untuk Sekolah tingkat SD dan SMP berjumlah 11 (Sebelas) Komponen Pembiayaan, dan Komponen-Komponen Pembiayaan tersebut sebagai berikut :
1. PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN
Sekolah wajib membeli/menyediakan buku teks pelajaran
untuk peserta didik dan buku panduan guru sesuai dengan kurikulum yang
digunakan oleh sekolah. Buku teks pelajaran yang dibeli mencakup pembelian buku
teks pelajaran baru, mengganti buku yang rusak, dan/atau membeli kekurangan
buku agar tercukupi rasio satu peserta didik satu buku untuk tiap mata
pelajaran atau tema. Ketentuan pembelian/penyediaan buku dari BOS sebagai
berikut:
a. Tingkat SD
- Penyelenggara Kurikurul 2013/Kurtilas
1. SD yang sudah melaksanakan K-13,
maka buku yang harus dibeli merupakan buku untuk setiap tema pada Kelas 1 dan
Kelas 4 semester II dan Kelas 2 dan Kelas 5 semester I.
2. SD yang baru melaksanakan K-13, maka
buku yang harus dibeli merupakan buku untuk setiap tema pada Kelas 1 dan Kelas
4 semester I.
3. SD pelaksana K-13 sebagaimana dimaksud pada angka (1)
dan (2), maka khusus Kelas 4 harus membeli buku untuk mata pelajaran
Matematika, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) yang telah
ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Buku teks yang harus dibeli sekolah
merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Buku yang dibeli oleh sekolah harus
dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di
sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada
perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Penyelenggara Kurikulum 2006/KTSP
1. Buku teks
pelajaran yang harus dibeli sekolah merupakan buku untuk setiap mata pelajaran
pada semua tingkat kelas. Jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi
kekurangan akibat adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku
lama yang rusak.
2. Buku teks pelajaran
yang dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah
ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3 Buku yang
dibeli harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses
pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran
sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.
b. Tingkat SMP
- Penyelenggara Kurikulum 2013/Kurtilas
1. Buku yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks
pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada kelas 8 dan kelas 9 sejumlah peserta
didik, dan buku panduan guru untuk setiap mata pelajaran pada kelas 8 dan kelas
9 sejumlah guru mata pelajaran. Untuk kelas 7, jumlah buku yang dibeli
bertujuan untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah peserta
didik dan/atau adanya buku lama yang rusak.
2. Bagi sekolah yang baru melaksanakan K-13 di tahun ini,
buku yang harus dibeli merupakan buku teks pelajaran untuk setiap mata
pelajaran pada kelas 7 sejumlah peserta didik dan buku panduan guru untuk
setiap mata pelajaran pada kelas 7 sejumlah guru mata pelajaran.
3. Buku yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks
pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.
4. Buku teks pelajaran yang dibeli harus dijadikan pegangan
oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini
digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan
buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Penyelenggara Kurikulum 2006/KTSP
1. Buku teks pelajaran yang dibeli harus dijadikan pegangan
oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini
digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan
buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Buku teks pelajaran yang dibeli merupakan buku teks pelajaran
yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
3. Buku
teks pelajaran yang dibeli ini harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan
guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks
pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Membeli
buku bacaan, buku pengayaan, dan buku referensi untuk memenuhi SPM pendidikan
dasar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur
tentang Standar Pelayanan Minimal.
5. Langganan
koran dan/atau majalah/publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan, baik
offline maupun online.
6. Pemeliharaan
atau pembelian baru buku/koleksi perpustakaan apabila buku/koleksi yang lama
sudah tidak dapat digunakan dan/atau kurang jumlahnya.
7. Peningkatan
kompetensi tenaga perpustakaan.
8. Pengembangan
database perpustakaan.
9. Pemeliharaan
perabot perpustakaan atau pembelian baru apabila perabot yang lama sudah tidak
dapat digunakan atau jumlahnya kurang.
10. Pemeliharaan
dan/atau pembelian AC perpustakaan.
2. PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
a. Semua
jenis pengeluaran dalam rangka penerimaan peserta didik baru (termasuk
pendaftaran ulang peserta didik lama), antara lain:
1. penggandaan
formulir pendaftaran;
2. administrasi
pendaftaran;
3. publikasi
(pembuatan spanduk, brosur, dan lainnya);
4. biaya
kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;
5. konsumsi
penyelenggaraan kegiatan dan transportasi.
b. Pembuatan spanduk sekolah bebas
pungutan.
3. KEGIATAN PEMBELAJARAN DAN EKSTRAKURIKULER
1. Membeli/mengganti
alat peraga IPA yang diperlukan sekolah untuk memenuhi SPM pada SD.
2. Mendukung penyelenggaraan
pembelajaran aktif kreatif efektif dan menyenangkan pada SD.
3. Mendukung penyelenggaraan
pembelajaran kontekstual pada SMP.
4. Pengembangan pendidikan karakter,
penumbuhan budi pekerti, dan kegiatan program pelibatan keluarga di sekolah.
5. Pembelajaran remedial dan
pembelajaran pengayaan.
6. Pemantapan persiapan ujian.
7. Olahraga, kesenian, karya ilmiah
remaja, pramuka, palang merah remaja, dan ekstrakurikuler yang sesuai dengan
kebutuhan sekolah lainnya.
8. Pendidikan dan pengembangan sekolah
sehat, aman, ramah anak, dan menyenangkan.
9. Pembiayaan lomba yang tidak dibiayai
dari dana Pemerintah Pusat/pemerintah daerah, termasuk untuk biaya transportasi
dan akomodasi peserta didik/guru dalam mengikuti lomba, dan biaya pendaftaran
mengikuti lomba.
Keterangan:
Untuk
pelaksanaan yang sifatnya kegiatan, maka biaya yang dapat dibayarkan dari BOS
meliputi ATK atau penggandaan materi, biaya penyiapan tempat kegiatan, honor
narasumber lokal sesuai standar biaya umum setempat, dan/atau
transportasi/konsumsi panitia dan narasumber apabila diperlukan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. KEGIATAN EVALUASI PEMBELAJARAN
Kegiatan
evaluasi pembelajaran yang dapat dibiayai meliputi kegiatan ulangan harian,
ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas,
dan/atau ujian sekolah/nasional. Komponen pembiayaan dari kegiatan yang dapat
dibayarkan terdiri atas:
1. fotokopi/penggandaan soal;
2. fotokopi laporan pelaksanaan
hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala sekolah, serta dari
kepala sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik;
3. biaya transport pengawas ujian
yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh
Pemerintah Pusat/pemerintah daerah;
4. biaya konsumsi penyelenggaran
kegiatan evaluasi pembelajaran dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah.
5. PENGELOLAAN SEKOLAH
1. Pembelian buku tulis, kapur
tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk peserta didik,
dan/atau buku inventaris.
2. Pembelian alat tulis kantor
(termasuk tinta printer, CD, dan/atau flash disk).
3. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS),
termasuk peralatan dan/atau obat-obatan.
4. Pembelian minuman dan/atau
makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah bagi guru, tenaga
kependidikan, petugas administrasi, dan/atau tamu.
5. Pengadaan suku cadang alat
kantor.
6. Pembelian alat-alat kebersihan
dan/atau alat listrik.
7. Penggandaan laporan dan/atau
surat-menyurat untuk keperluan sekolah.
8. Insentif bagi tim penyusun
laporan BOS.
9. Biaya transportasi dalam rangka
mengambil BOS di bank/ kantor pos.
10. Transportasi dalam rangka
koordinasi dan/atau pelaporan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota. Khusus
untuk SDLB/SMPLB/SLB dalam rangka koordinasi dan/atau pelaporan kepada dinas
pendidikan provinsi.
11. Biaya pertemuan dalam rangka
penyusunan RKJM dan RKT, kecuali untuk pembayaran honor.
12. Biaya untuk mengembangkan
dan/atau pemeliharaan laman sekolah dengan domain “sch.id”.
13. Pendataan
melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Kegiatan
pendataan Dapodik yang dapat dibiayai meliputi:
a. pemasukkan data
b. validasai
c. updating dan atau
d. sinkronisasi data ke dalam aplikasi Dapodik yang meliputi :
a) Data Profil Sekolah
b) Data Peserta Didik
c) Data Sarana dan Prasarana, dan
d) Data Guru dan Tenaga Kependidikan
2) Komponen
pembiayaan kegiatan pendataan Dapodik meliputi:
Kegiatan pendataan Dapodik yang dapat dibiayai meliputi:
Kegiatan pendataan Dapodik yang dapat dibiayai meliputi:
a. penggandaan formulir Dapodik;
b. alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan;
c. konsumsi dan/atau transportasi kegiatan pemasukan
data, validasi, updating, dan sinkronisasi;
d. sewa internet (warnet) dan/atau
biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan kegiatan pendataan tidak
dapat dilakukan di sekolah karena permasalahan jaringan internet;
honor petugas pendataan Dapodik.
Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti
ketentuan sebagai berikut:
- kegiatan
pendataan Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi
berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan pegawai tetap
maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya
tambahan untuk pembayaran honor bulanan;
- apabila
tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan
petugas pendataan lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu
pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin
bulanan).
14. Pembelian
peralatan/perlengkapan yang menunjang operasional rutin di sekolah, antara lain
bel, sound system dan speaker untuk upacara, teralis jendela, dan/atau
perlengkapan sejenis lainnya.
15. Khusus
untuk sekolah yang berada pada daerah terpencil atau belum memiliki jaringan
listrik, dapat membeli/sewa genset atau jenis lainnya yang lebih cocok misalnya
panel surya, termasuk perlengkapan pendukungnya.
16. Penanggulangan
dampak darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat, misalnya pembelian
masker.
- supervisi oleh kepala sekolah;
- supervisi oleh wakil kepala SMP
Terbuka;
- kegiatan tatap muka di sekolah induk
oleh guru pembina yang disesuaikan dengan beban mengajarnya;
- kegiatan pembimbingan di Tempat
Kegiatan Belajar (TKB) oleh guru pamong;
- kegiatan administrasi ketatausahaan
oleh petugas tata usaha (1 orang);
pengelolaan kegiatan pembelajaran
oleh Pengelola TKB Mandiri.
Keterangan:
* penanggung
jawab pengelolaan dan penggunaan BOS untuk SMPT/TKB Mandiri adalah Kepala SMP
induk;
* besaran
biaya disesuaikan dengan standar biaya umum setempat atau ketentuan peraturan
perundang undangan.
6. PENGEMBANGAN
PROFESI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, SERTA PENGEMBANGAN MANAJEMEN SEKOLAH
a. Kegiatan Kelompok Kerja Guru
(KKG)/ Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah
(KKKS)/Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Bagi sekolah yang memperoleh
hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran
yang sama, hanya diperbolehkan menggunakan BOS untuk biaya transport kegiatan
apabila tidak disediakan oleh hibah/block grant tersebut.
b. Menghadiri seminar yang
terkait langsung dengan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan, apabila
ditugaskan oleh sekolah. Biaya yang dapat dibayarkan meliputi biaya
pendaftaran, transportasi, dan/atau akomodasi apabila seminar diadakan di luar
sekolah.
c. Mengadakan
workshop/lokakarya untuk peningkatan mutu, seperti dalam rangka pemantapan
penerapan kurikulum/silabus, pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pengembangan dan/atau penerapan program
penilaian kepada peserta didik. Biaya yang dapat dibayarkan meliputi fotokopi,
konsumsi guru peserta workshop/lokakarya yang diadakan di sekolah, dan/atau
biaya narasumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum daerah.
BOS tidak boleh digunakan
untuk membiayai kegiatan yang sama yang telah dibiayai oleh Pemerintah
Pusat/pemerintah daerah atau sumber lainnya.
7. LANGGANAN DAYA DAN JASA
a. Biaya langganan listrik, air,
dan/atau telepon.
b. Pemasangan instalasi baru apabila
sudah ada jaringan di sekitar sekolah dan/atau penambahan daya listrik.
c. Biaya langganan internet dengan cara
pasca bayar atau prabayar, baik dengan fixed modem maupun mobile modem.
Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar
sekolah. Khusus penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal
pembelian paket/voucher sebesar Rp. 250.000/bulan. Adapun biaya langganan
internet melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.
a. Pengecatan, perbaikan atap bocor,
dan/atau perbaikan pintu dan/atau jendela.
b. Perbaikan mebeler, termasuk
pembelian mebeler di kelas untuk peserta didik/guru jika mebeler yang ada di
kelas sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan.
c. Perbaikan sanitasi sekolah (kamar
mandi dan/atau jamban/WC) untuk menjamin kamar mandi dan/atau jamban/WC peserta
didik berfungsi dengan baik.
d. Perbaikan saluran pembuangan
dan/atau saluran air hujan.
e. Perbaikan lantai dan/atau perawatan
fasilitas sekolah lainnya.
Untuk seluruh pembiayaan di
atas dapat dikeluarkan pembayaran upah tukang dan bahan, transportasi, dan/atau
konsumsi
9. PEMBAYARAN HONOR
a. Guru honorer (hanya untuk memenuhi
SPM).
b. Tenaga administrasi (tenaga yang
melaksanakan administrasi sekolah termasuk melakukan tugas sebagai petugas
pendataan Dapodik), termasuk tenaga administrasi BOS untuk SD.
c. Pegawai perpustakaan.
d. Penjaga sekolah.
e. Petugas satpam.
f. Petugas kebersihan.
Keterangan:
- Batas maksimum penggunaan
BOS untuk membayar honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan
honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebesar 15%
(lima belas persen) dari total BOS yang diterima, sementara di sekolah yang
diselenggarakan oleh masyarakat maksimal 50% (lima puluh persen) dari total BOS
yang diterima;
- guru
memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV;
- bukan merupakan guru yang
baru direkrut setelah proses pengalihan kewenangan; dan
- guru honor pada sekolah yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib
mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dengan memperhatikan analisis
kebutuhan guru dan menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
10. PEMBELIAN/PERAWATAN
ALAT MULTI MEDIA PEMBELAJARAN
- Membeli komputer
desktop/work station berupa PC/All in One Computer untuk digunakan dalam proses
pembelajaran, dimana jumlah maksimal bagi SD 5 unit/tahun dan bagi SMP 5
unit/tahun. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan dan/atau
upgrade komputer desktop/work station milik sekolah.
- Membeli printer atau printer
plus scanner maksimal 1 unit/tahun. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan
untuk perbaikan printer milik sekolah.
- Membeli laptop maksimal 1
unit/tahun dengan harga maksimal Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Selain
untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan atau upgrade laptop milik
sekolah.
- Membeli proyektor maksimal 5
unit/tahun dengan harga tiap unit maksimal Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan proyektor milik
sekolah.
Keterangan:
* komputer
desktop/workstation, printer/printer scanner, laptop dan/atau proyektor harus
dibeli di penyedia barang yang memberikan garansi resmi;
* proses pengadaan barang oleh
sekolah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan;
* peralatan di atas harus
dicatat sebagai inventaris sekolah.
11. BIAYA LAINNYA
Apabila
seluruh komponen sebagaimana dimaksud pada angka 1-10 telah terpenuhi
pembiayaannya dan masih terdapat kelebihan BOS, maka BOS dapat digunakan untuk
keperluan lainnya, dimana penggunaan dana ini harus diputuskan melalui rapat
bersama dengan dewan guru dan Komite Sekolah. Pembiayaan yang dapat dibiayai
antara lain:
- peralatan pendidikan yang mendukung
kurikulum yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat;
- membangun jamban/WC beserta
sanitasinya dan/atau kantin sehat, bagi SD/SDLB yang belum memiliki prasarana
tersebut;
- mesin ketik untuk kebutuhan kantor.
Demikian artikel mengenai "11 Komponen Pembiayaan BOS Untuk Tingkat SD dan SMP Sesuai Juknis BOS Tahun 2017" semoga apa yang sudah Saya sampaikan pada artikel/postingan kali ini bisa bermanfaat untuk kita semua. Sekian, terimakasih, dan Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Salam Mas Operator!!!
Post a Comment for "11 Komponen Pembiayaan BOS Untuk Tingkat SD dan SMP Sesuai Juknis BOS Tahun 2017"
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda Disini :