Perbedaan Dan Persamaan Antara PNS Dan PPPK
Mas Operator - Apa perbedaan maupun persamaan antara PNS dan PPPK? berikut merupakan pembahasan lengkapnya. Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
Perbedaan Dan Persamaan PNS dan PPPK
Berikut merupakan pengertian tentang apa itu PNS dan PPPK:
1. PNS
Warga Negera Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. PPPK
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Batas Usia Saat Melamar CPNS Dan PPPK
1. PNS
- Usia minimal 18 tahun
- Usia maksimal 35 tahun
2. PPPK
- Usia minimal 20 tahun
- Usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamat
Tahapan Seleksi CPNS Dan PPPK
1. PNS
- Seleksi administrasi
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
2. PPPK
- Seleksi administrasi
- Seleksi Kompetensi; Manajerial, Teknis dan Sosial Kultural
Pemberhentian Hubungan Kerja Pada PNS Dan PPPK
1. PNS
- Pemberhentian dengan predikat tertentu
- PNS diberhentikan dengan hormat karena:
- Meninggal dunia- Atas pemrintaan sendiri- Mencapai Batas Usia Pensiun (BUP)- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
2. PPPK
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat apabila:
- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir- Meninggal dunia- Atas permintaan sendiri- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK- Tidak cakap jasamani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati
Catatan:
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir yaitu termasuk telah mencapai batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki.
Kedudukan PNS dan PPPK
1. PNS
Dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan
2. PPPK
- Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No. 76 tahun 2022
- Tidak dapat mengisi JPT Pratama
Gaji dan Tunjangan PNS Dan PPPK
1. PNS
- Gaji
- Tunjangan Kinerja (Tunkin)
- Tunjangan Kemahalan
Rincian:- Gaji Pokok- Tunjangan Keluarga- Tunjangan Pasangan- Tunjangan Jabatan- Tunjangan Kinerja (bagi PNS di Pemerintah Pusat)- Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PNS di Pemerintah Daerah)- Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu)- Tunjangan Khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)- Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen)
2. PPPK
- Gaji
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Kemahalan
Batas Usia Pensiun PNS Dan PPPK
1. PNS
- 58 tahun bagi pejabat administrasi
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan bagi pejabat fungsional
2. PPPK
- 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
- 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama
Demikian pembahasan mengenai Perbedaan Dan Persamaan Antara PNS Dan PPPK, mudah-mudahan apa yang sudah Saya sampaikan pada kesempatan ini bisa bermanfaat untuk kita semuanya.
Post a Comment for "Perbedaan Dan Persamaan Antara PNS Dan PPPK"
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda Disini :