Peraturan BKN No. 4 Tahun 2023 Tentang Periode Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Mas Operator - Bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepegawaian khususnya terkait dengan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagai penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian kepada negara, perlu menambah periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil setiap tahunnya.
Peraturan BKN No. 4 Tahun 2023 |
Peraturan Badan Kepagawaian Negara Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Ketentuan Umum
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara.
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Periodisasi Kenaikan Pangkat.
Periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember setiap tahun, kecuali Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.
Ketentuan Penutup.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai masa Kenaikan Pangkat sebagaimana diatur mengenai masa Kenaikan Pangkat sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Link Download Peraturan BKN No. 4 Tahun 2023
Untuk mengunduh/download Peraturan BKN No. 4 Tahun 2023 Tentang Periode Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil silahkan klik pada link di bawah ini:
Demikian artikel mengenai Peraturan BKN No. 4 Tahun 2023 Tentang Periode Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, mudah-mudahan apa yang sudah Saya sampaikan pada kesempatan ini bisa bermanfaat untuk kita semuanya. Sekian, terimakasih dan Salam Mas Operator!!!.
Post a Comment for "Peraturan BKN No. 4 Tahun 2023 Tentang Periode Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil"
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda Disini :