Panduan Pengajuan NUPTK Terbaru
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera untuk kita semuanya, selamat datang di blog Mas Operator. Tak lupa dan takkan ada bosannya Saya sampaikan ucapan terimakasih sebanyak-banyaknya kepada Anda (Sobat Blogger) yang sudah berkunjung ke blog sederhana Saya ini.
Alhamdulillah pada kesempatan kali ini Saya kembali bisa untuk menyapa Sobat Blogger semuanya melalui sebuah artikel/postingan ini. Dan sesuai dengan judul artikel/postingan kali ini, Saya akan memberikan sebuah informasi sekaligus tutorial sederhana mengenai Cara Pengajuan NUPTK.
Seperti yang sudah kita ketahui bersama, bahwa NUPTK merupakan singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Dan apa itu NUPTK? berikut ini penjelasnnya :
Pengertian NUPTK
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK).
NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi
persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK
sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam
berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan
pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap.
NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang
bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status
kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang
bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam
aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi
yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval)
GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan –
Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke
sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang
sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat
melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos
verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh
LPMP dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan
menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.
Tata Cara Pengajuan NUPTK
Pada artikel ini Saya akan mencoba untuk memberikan sebuah gambaran mengenai cara untuk mengajukan NUPTK melalui situs portal VerVal PTK, tentunya bagi yang memiliki profesi sebagai Tenaga Hononer di Sekolah Negeri, baik yang tingkat SD, SLTP, maupun SLTA. Dan berikut ini merupakan langkah-langkahnya :
Syarat Pengajuan NUPTK
Pastikan GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) yang akan mengajukan/diajukan untuk mendapatkan NUPTK sudah masuk ke dalam aplikasi Dapodik sekolah masing-masing. Kemudian ada beberapa syarat lagi yang harus dipenuhi untuk mengajukan NUPTK, yakni : Guru/GTT (Guru Tidak Tetap/Honorer) untuk bisa mengajukan NUPTK haruslah sudah lulus pendidikan jenjang S1, sedangkan untuk Tenaga Kependidikan/PTT (Pegawai Tidak Tetap) minimal adalah sudah lulus SLTA. Kemudian GTT/PTT yang bersangkutan harus sudah memiliki SK Pengabdian minimal yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan. Jika syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi maka proses pengajuan NUPTK sudah bisa dilakukan.
Berkas Yang Harus Disiapkan
Dalam Proses pengajuan NUPTK ada beberapa berkas yang harus disiapkan, dan berkas-berkas tersebut adalah :
- Scan KTP (Kartu Tanda Penduduk);
- Scan Ijazah SD;
- Scan Ijazah SMP;
- Scan Ijazah SLTA;
- Scan Ijazah S1 (untuk GTT, sedangkan untuk PTT minimal adalah SLTA/dengan kata lain ijazah SLTA diupload ulang pada tombol upload ijazah S1); dan
- SK Bupati atau minimal SK Dinas Pendidikan setempat disertai juga dengan SK Pembagian Tugas dari sekolah (tiga tahun dari tahun pengajuan NUPTK).
Proses Pengajuan NUPTK
Silahkan Sobat Blogger akses/buka situs portal VerVal PTK atau bisa klik melalui link di bawah ini :
LOGIN VERVAL PTK
Silahkan login menggunakan Email dan Password Dapodik sekolah masing-masing, jika login menggunakan akun Dapodik (versi beru) tidak bisa, silahkan login ulang menggunakan akun Dapodik (versi lama).
Kemudian silahkan klik menu NUPTK, perhatikan gambar di bawah ini :
Setelah klik menu NUPTK, lanjutkan dengan klik opsi Calon Penerima NUPTK.
Selanjutnya adalah klik pada salah satu GTT/PTT yang akan kita ajukan NUPTKnya, sehingga pada GTT/PTT tersebut berwarna jingga/orange seperti pada gambar di bawah ini :
Lanjutkan dengan klik pada tombol Unggaj Berkas (Upload) seperti yang ditunjukkan pada gambar di atas. Maka secara otomatis akan terbuka sebuah jendela baru seperti gambar di bawah ini :
Silahkan upload berkas-berkas yang sudah Saya jelaskan diawal postingan/artikel ini (dalam bentuk pdf) pada tempatnya masing-masing. Dan jika semua berkas sudah terupload silahkan klik tombol OK. kemudian akan muncul sebuah perintah supaya kita merefresh browser kita. Silahkan tunggu Operator Dinas Pendidikan dan LPMP mengapprove berkas yang kita upload, yang nantinya NUPTK akan diterbitkan.
Untuk mengecek Ajuan sudah diapprove atau belum silahkan klik pada menu NUPTK dan pilih pada opsi Status Penerima NUPTK
Demikian pembahasan mengenai Panduan Pengajuan NUPTK Terbaru, semoga apa yang sudah Saya sampaikan pada kesempatan kali ini bisa bermanfaat untuk kita semuanya. Sekian, terimakasih dan Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Salam Mas Operator!!!
#PengajuanNUPTK
#VerValPTK
Post a Comment for "Panduan Pengajuan NUPTK Terbaru"
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda Disini :